Zakat Fitrah 1446 H di Kota Banjar Ditetapkan Sebesar Rp32.500 per Jiwa
03/02/2025 | Penulis: Humas - SDM
BESARAN_ZAKAT_FITRAH_1446 H
Dalam Rapat Pleno yang digelar pada Senin, 3 Februari 2025, di Aula Pusdai Kota Banjar, telah ditetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H sebesar Rp32.500 per jiwa. Penetapan ini merupakan hasil dari diskusi dan kesepakatan bersama mengenai pengelolaan zakat fitrah dan infaq Ramadhan di wilayah tersebut. “Besaran zakat fitrah yang ditetapkan dalam bentuk uang ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Agama nomor 52 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa zakat fitrah dalam bentuk beras adalah sebanyak 2,5 kg per jiwa. Harga beras medium yang digunakan sebagai acuan konversi adalah Rp13.000 per kg, sesuai dengan informasi terkini dari Dinas KUKMP Kota Banjar,” kata Ketua Baznas Kota Banjar, Drs. H. Abdul Kohar.
Ia mengungkapkan bahwa Baznas berpegang pada prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI dalam menentukan besaran zakat fitrah.
“Semua peserta Rapat Pleno sepakat untuk mengikuti ketentuan yang berlaku dalam PMA nomor 52 Tahun 2014, yaitu zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk 2,5 kg beras per jiwa atau setara dengan uang,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penetapan zakat fitrah dalam bentuk uang ini didasarkan pada harga beras medium, karena mayoritas masyarakat Kota Banjar mengkonsumsi beras tersebut.
“Namun, bagi masyarakat yang biasa mengkonsumsi beras premium dan ingin menunaikan zakat fitrahnya dengan lebih afdhol, diperbolehkan untuk memberikan zakat dalam bentuk beras premium,” ucap H Abdul Kohar.
Dalam kesempatan yang sama, Rapat Pleno juga menetapkan besaran fidyah bagi mereka yang tidak dapat melaksanakan shaum Ramadhan. Fidyah ditetapkan senilai Rp20.000 per jiwa per hari.
“Nilai fidyah tersebut berdasarkan perhitungan bantuan biaya hidup harian bagi fakir miskin yang telah berjalan di BAZNAS Kota Banjar, yaitu Rp20.000 per hari yang diberikan sebulan sekali kepada 150 fakir miskin di Kota Banjar,” katanya.
Wakil Ketua I Baznas Kota Banjar, Anton Nurman S, menyampaikan bahwa amil zakat fitrah yang bertugas menerima penunaian zakat fitrah dari masyarakat adalah UPZ DKM/DKL yang berjenjang hingga tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan tingkat kota, sesuai dengan Petunjuk Pengelolaan Zakat Fitrah. “Bahwa UPZ OPD dan UPZ Sekolah tidak diperkenankan untuk menghimpun zakat fitrah. Selain itu, lembaga amil zakat (LAZ) resmi yang beroperasi di Kota Banjar diperbolehkan untuk mengelola zakat fitrah secara mandiri dengan kewajiban untuk memberikan laporan pengelolaan kepada BAZNAS Kota Banjar,” kata Anton Nurman.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Banjar Wujudkan Harapan Warga Lewat Program Rumah Layak Huni
Inspektorat Apresiasi Laporan Keuangan BAZNAS pada Pemaparan Hasil Reviu Keuangan BAZNAS Kota Banjar Tahun 2024 dan Jan s.d Juli 2025
Mustahik Binaan BAZNAS Bukittinggi Naik Kelas lewat Usaha Souvenir
PENCAPAIAN PENGUMPULAN ZIS BAZNAS TAHUN 2024
BAZNAS Distribusikan Zakat Fitrah untuk Warga Rentan di Kota Banjar
BAZNAS Bersama King Salman Humanitarian Aid and Relief Centre Distribusikan 7.911 Bantuan Paket Pangan Ramadhan

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS