WhatsApp Icon

SOSIALISASI PENERAPAN INTRUKSI WALIKOTA BANJAR

23/04/2026  |  Penulis: Humas SAU

Bagikan:URL telah tercopy
SOSIALISASI PENERAPAN INTRUKSI WALIKOTA BANJAR

sosialisasi_intruksi_walikotbanjar_no 1_2026

Sosialisasi Pemberlakuan Instruksi Wali Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2026
Optimalisasi Pengumpulan ZIS dan Penguatan Peran BAZNAS

Banjar, 23 April 2026 — Pemerintah Kota Banjar bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Banjar melaksanakan kegiatan sosialisasi pemberlakuan Instruksi Wali Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2026 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Kota Banjar. Kegiatan ini berlangsung di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjar dan dihadiri oleh Wali Kota Banjar, Wakil Wali Kota Banjar, jajaran ASN OPD Kota Banjar, Forkopimda, serta tokoh masyarakat.

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, dan seluruh elemen masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menegaskan kembali peran BAZNAS sebagai lembaga resmi yang berwenang dalam pengelolaan ZIS, sebagaimana diatur dan dilindungi oleh undang-undang.

Ketua BAZNAS Kota Banjar, Drs. H. Undang Munawar, M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan penuh dari Pemerintah Kota Banjar serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penguatan pengelolaan zakat di daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada BAZNAS Kota Banjar. Amanah ini akan kami jaga dengan sebaik-baiknya dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah secara profesional, transparan, dan tepat sasaran demi kemaslahatan umat,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjar dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kontribusi besar BAZNAS dalam mendukung berbagai program pemerintah daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Kota Banjar yang telah menunjukkan peran luar biasa dalam mendukung program pemerintah, baik di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, keagamaan, maupun kemanusiaan. Kehadiran BAZNAS sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN, pemangku kepentingan, dan masyarakat dapat memahami serta mendukung implementasi Instruksi Wali Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2026, sehingga pengumpulan ZIS di Kota Banjar dapat semakin optimal dan memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Banjar.

Lihat Daftar Rekening →