SOSIALISASI PENERAPAN INTRUKSI WALIKOTA BANJAR
23/04/2026 | Penulis: Humas SAU
sosialisasi_intruksi_walikotbanjar_no 1_2026
Sosialisasi Pemberlakuan Instruksi Wali Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2026
Optimalisasi Pengumpulan ZIS dan Penguatan Peran BAZNAS
Banjar, 23 April 2026 — Pemerintah Kota Banjar bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Banjar melaksanakan kegiatan sosialisasi pemberlakuan Instruksi Wali Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2026 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Kota Banjar. Kegiatan ini berlangsung di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjar dan dihadiri oleh Wali Kota Banjar, Wakil Wali Kota Banjar, jajaran ASN OPD Kota Banjar, Forkopimda, serta tokoh masyarakat.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, dan seluruh elemen masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menegaskan kembali peran BAZNAS sebagai lembaga resmi yang berwenang dalam pengelolaan ZIS, sebagaimana diatur dan dilindungi oleh undang-undang.
Ketua BAZNAS Kota Banjar, Drs. H. Undang Munawar, M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan penuh dari Pemerintah Kota Banjar serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penguatan pengelolaan zakat di daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada BAZNAS Kota Banjar. Amanah ini akan kami jaga dengan sebaik-baiknya dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah secara profesional, transparan, dan tepat sasaran demi kemaslahatan umat,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjar dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kontribusi besar BAZNAS dalam mendukung berbagai program pemerintah daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Kota Banjar yang telah menunjukkan peran luar biasa dalam mendukung program pemerintah, baik di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, keagamaan, maupun kemanusiaan. Kehadiran BAZNAS sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN, pemangku kepentingan, dan masyarakat dapat memahami serta mendukung implementasi Instruksi Wali Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2026, sehingga pengumpulan ZIS di Kota Banjar dapat semakin optimal dan memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berita Lainnya
BAZNAS KOTA BANJAR TETAPKAN BESARAN ZAKAT FITRAH DAN FIDYAH TAHUN 2026 M / 1447 H
BAZNAS SALURKAN SEMBAKO UNTUK TENAGA KEBERSIHAN MANDIRI KOTA BANJAR
KCD Wilayah Xlll Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Ajak Guru SMA/SMK dan SLB Menyalurkan Zakat Profesi Ke BAZNAS Kota Banjar
Walikota Banjar Menunaikan Zakat melalui BAZNAS Kota Banjar pada acara Cinta Zakat Menguatkan Indonesia
Ide Menu Sehat untuk Sahur selama Bulan Ramadan
KUNJUNGAN KERJA DPRD KOMISI III KE KANTOR BAZNAS KOTA BANJAR
BAZNAS Kota Banjar Salurkan Program RLHB untuk Warga Kelurahan Hegarsari
SOSIALISASI PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA BANJAR
Pemerintah Kota Banjar Bersama BAZNAS galang Donasi untuk Bencana Sumatra, Aceh
BAZNAS KOTA BANJAR STUDI TIRU KE BAZNAS KAB.BANYUMAS
LOMBA PIDATO ANTAR KETUA RT DALAM RANGKA MILAD BAZNAS KE 25
BAZNAS Melakukan Sosialisasi dan Penyaluran Bantuan RLHB
BAZNAS KOTA BANJAR MEMPERINGATI MILAD BAZNAS Ke - 25
BAZNAS KOTA BANJAR salurkan insentif untuk 686 Imam dan Muadzin
SISWA/I SMK MUHAMMADIYAH BANJAR SERAHKAN BANTUAN PEDULI BENCANA SUMATRA -ACEH

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Banjar.
Lihat Daftar Rekening →