BAZNAS KOTA BANJAR TETAPKAN BESARAN ZAKAT FITRAH DAN FIDYAH TAHUN 2026 M / 1447 H
10/02/2026 | Penulis: Humas - SDM
rapat_penentuan_besaran-zakat-fitrah -1447 H
BAZNAS Kota Banjar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M
Kota Banjar – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Banjar resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Aula Pusdai Kota Banjar.
Rapat dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS Kota Banjar, Asisten Daerah (Asda) I Kota Banjar, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), perwakilan DKUKMP, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa besaran Zakat Fitrah tahun 1447 H ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Zakat Fitrah dengan Uang sebesar Rp. 32.500. (Harga beras Rp.13.000/Kg) Selain itu, ditetapkan pula besaran Fidyah sebesar Rp20.000 per jiwa per hari, serta infaq minimal sebesar Rp2.500 per jiwa.
Ketua BAZNAS Kota Banjar dalam keterangannya menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil musyawarah bersama serta mempertimbangkan kondisi dan harga kebutuhan pokok di Kota Banjar.
“Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini merupakan hasil kesepakatan bersama berbagai unsur terkait, dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kemaslahatan umat. Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Banjar untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih terkoordinasi, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa BAZNAS Kota Banjar berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan.
Menjelang datangnya bulan penuh berkah, Ketua BAZNAS Kota Banjar turut menyampaikan ucapan kepada seluruh masyarakat:
“Kami segenap Pimpinan dan Amil BAZNAS Kota Banjar mengucapkan selamat menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Semoga Ramadhan tahun ini membawa keberkahan, meningkatkan ketakwaan, serta mempererat kepedulian sosial di tengah masyarakat.”
Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah dan fidyah ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri sejak dini dalam menunaikan kewajiban zakat sebagai bentuk penyempurnaan ibadah puasa Ramadhan.
Berita Lainnya
RSU Mitra Idaman diberikan Penghargaan sebagai Perusahaan Swasta Penggerak Zakat di Kota Banjar
BAZNAS Distribusikan Air Bersih bagi Warga Terdampak Banjir di Kota Padang
Ide Menu Sehat untuk Sahur selama Bulan Ramadan
BAZNAS Salurkan Bahan Makanan bagi Korban Terdampak Banjir di Kota Padang
BAZNAS KOTA BANJAR MEMPERINGATI MILAD BAZNAS Ke - 25
KCD Wilayah Xlll Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Ajak Guru SMA/SMK dan SLB Menyalurkan Zakat Profesi Ke BAZNAS Kota Banjar

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
