baznas Kota banjar

Ratusan Yatim di Kota Banjar, Berbahagia dengan program Yatim Bahagia BAZNAS KOTA BANJAR

06/07/2025 | Humas - SDM

BAZNAS KOTA BANJAR Salurkan Santunan 100 Anak Yatim MI dan MTs Se-Kota Banjar di Aula Kantor Kemenag Kota Banjar pada Hari Jumat, 4 Juli 2025

Banjar, 4 Juli 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Banjar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan anak-anak yatim. Pada hari Jumat, 4 Juli 2025, BAZNAS Kota Banjar menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) se-Kota Banjar. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar dengan penuh khidmat dan kebersamaan.

Acara santunan ini dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kota Banjar, perwakilan Kemenag, para kepala madrasah, serta orang tua dan pendamping anak-anak yatim penerima santunan. Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kota Banjar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin dalam rangka mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat.

"Kami berharap santunan ini dapat menjadi penyemangat bagi anak-anak yatim agar terus semangat belajar dan meraih cita-cita. Ini juga menjadi bentuk nyata kepedulian umat terhadap sesama," ujar Ketua BAZNAS Kota Banjar.

Santunan yang diberikan berupa bantuan dana pendidikan dan perlengkapan sekolah, dengan harapan dapat meringankan beban ekonomi keluarga serta mendukung keberlanjutan pendidikan anak-anak penerima manfaat.

Kegiatan ini juga diisi dengan tausiyah singkat serta doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama setempat. Suasana hangat dan penuh haru mewarnai jalannya acara, mempererat rasa kebersamaan dan solidaritas sosial di tengah masyarakat.

 

Dengan terlaksananya kegiatan ini, BAZNAS Kota Banjar terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyalurkan zakat dan infak melalui lembaga resmi, agar pendistribusiannya dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang luas.

KOTA BANJAR

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12