baznasmicrofinancemesjid

BAZNAS KOTA BANJAR RESMIKAN BAZNAS MICROFINANCE BERBASIS MESJID

08/06/2024 | Humas SAU

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Banjar terus berupaya meningkatkan ekonomi umat melalui program BAZNAS Microfinance Masjid, sehingga dapat mencegah masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol).

BAZNAS MIcrofinance Masjid (BMM) merupakan layanan keuangan mikro berbasis masjid. Dengan tujuan mensyiarkan Gerakan Cinta Zakat melalui pembiayaan mikro berbasis masjid. Sekaligus mengoptimalkan fungsi masjid dalam kerangka pemberdayaan ekonomi umat melalui kolaborasi pembiayaan mikro dengan BAZNAS.

Program BMM diharapkan menjadi salah satu solusi masalah keumatan, mulai dari masalah ekonomi, pekerjaan hingga masalah pengembangan usaha. 

Ketua  BAZNAS Kota Banjar  Drs. H. Abdul Kohar, M.Pd.I menyampaikan dalam sambutannya program ini merupakan bagian dari upaya menghidupkan kembali semangat microfinance di masjid-masjid seluruh Indonesia,  sebagai bagian dari memakmurkan masjid yang dibutuhkan oleh para jamaah. 

Ketua BAZNAS berharap program ini dapat turut mensyiarkan Gerakan Cinta Zakat dan mengoptimalkan fungsi masjid dalam kerangka pemberdayaan ekonomi umat melalui kolaborasi pembiayaan mikro dengan  BAZNAS.  selain BMFI berbasis mesjid BAZNAS Kota Banjar sebelumnya berhasil menjalankan BMFI berbasis Pasar, dengan membuka Microfinance berbasis pasar secara langsung praktek riba rentenir secara berangsur bisa mereda seiring berjalnnya waktu.

“BAZNAS ingin hadir sebagai ikhtiar menyelamatkan jamaah dari hal-hal yang menjerumuskan, salah satunya melalui program yang berbasis dari masjid yang diisi dengan kegiatan maslahat diantaranya melalui program BMM,” jelasnya.

Menurutnya, arah pengembangan BMM adalah terbentuknya koperasi syariah berbasis masjid sebagai simpul pengembangan potensi sosial ekonomi umat. 

“Namun kurangnya informasi mengakibatkan di beberapa daerah masih melarang menggunakan masjid untuk kegiatan koperasi. Padahal sudah ada ijtima ulama yang mendukung untuk adanya pengelolaan zakat untuk kegiatan microfinance,” tambahnya.

 

KOTA BANJAR

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ