#BAZNAS #KOTABANJAR #zakat #manfaatzakat
ZAKAT SEBAGAI KUNCI KEBERKAHAN DAN KESEJAHTERAAN UMAT
28/07/2025 | Humas - SDMZAKAT SEBAGAI KUNCI KEBERKAHAN DAN KESEJAHTERAAN UMAT
Pendahuluan
Zakat merupakan salah satu rukun islam yang memiliki peran penting dalam mewujudkan
keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Dalam ajaran islam, zakat tidak hanya menjadi
kewajiban ibadah individual, tetapi juga sebagai instrument distribusi kekayaan dari yang
mampu kepada yang membutuhkan. Ketika zakat ditunaikan dengan baik, maka akan tercipta
keseimbangan ekonomi, mengurangi kesenjangan sosial, dan meningkatkan solidaritas antar
umat.
Pembahasan
Zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti suci, berkembang, dan berkah. Dalam konteks syariat
islam, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim yang telah
memenuhi syarat, untuk disalurkan kepada golongan yang berhak menerima zakat (mustahik).
Jenis-jenis zakat dibagi menjad dua, yaitu:
1. Zakat Fitrah, adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim pada bulan
ramadhan sebagai bentuk pensucian diri setelah menjalankan ibadah puasa.
2. Zakat Mal, zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan seperti emas, perak, hasil
pertanian, perdagangan, dan lain sebagainya.
Zakat juga memiliki manfaat spiritual dan sosial. Dari sisi spiritual, zakat menyucikan hati dari
sifat kikir, serta meningkatkan rasa syukur dan kepedulian terhadap sesama. Selain itu, zakat
bukan hanya membari manfaat bagi penerima, tetapi juga pemberi. Harta yang dikeluarkan
zakatnya akan lebih berkah, karena didalamnya tidak ada hak orang lain yang terabaikan.
Banyak orang yang merasa hartanya justru lebih cukup dan membawa kebaikan setelah berzakat
secata rutin. Zakat juga menumbuhkan solidaritas sosial, menguatkan ukhuwah islamiyah, dan
menjadikan masyarakat lebih harmonis. Agar zakat dapat disalurkan dengan tepat dan
profesional, peran lembaga resmi seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) menjadi sangat
penting. BAZNAS tidak hanya menghimpun dana zakat, tetapi juga mendistribusikannya dalam
program-program pemberdayaan ekonomi, sosial, pendidikan, hingga kemanusiaan. Dengan
sistem pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan digital, masyarakat akan lebih mudah dalam
menunaikan zakat, bahkan hanya melalui ponsel.
Adapun orang yang berhak menerima zakat (Mustahik). Dalam islam, terdapat 8 golongan
mustahik yang disebutkan dalam al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60:
“sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-
pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai
suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS.
At-Taubah:60).
1. Fakir
Orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan sama sekali untuk memenuhi
kebutuhan pokok hidupnya.
2. Miskin
Orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhan dasar
hidupnya
3. Amil
Orang yang ditunjuk secara resmi untuk mengelola zakat, termasuk mengumpulkan,
mencatat, dan menyalurkan zakat.
4. Mu’allaf
Orang yang baru masuk islam atau orang yang masih lemah imannya, sehingga diberikan
zakat untuk menguatkan hari mereka terhadap islam.
5. Riqab
Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
6. Gharim (Orang yang berhutang)
Orang yang memiliki utang untuk keperluan yang halal dan tidak mampu melunasinya.
7. Fi Sabilillah (di jalan Allah)
Orang yang berjuag di jalan Allah, termasuk kegiatan dakwah, pendidikan islam,
pembangunan fasilitas keagamaan, atau perjuangan membela agama.
8. Ibnu Sabil
Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal, meskipun
dikamppung halamannya ia merupakan orang yang mampu.
Penutup
Zakat adalah kewaajiban yang mengandung nilai ibadah dan sosial. Dengan menunaikan zakat,
kita tidak hanya membersihkan harta dan diri dari sifat tamak, tetapi juga membantu
meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan. Mari kita tunaikan zakat, infak,
dan sedekah melalui BAZNAS Kota Banjar untuk keberkahan bersama.
Kunjungi: https://kotabanjar.baznas.go.id
BAZNAS Kota Banjar adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat. Sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, BAZNAS Kota Banjar berkomitmen untuk menyalurkan dana zakat secara amanah, transparan, dan tepat sasaran.
zakat Kota Banjar, BAZNAS Banjar, lembaga zakat resmi Banjar, zakat infak sedekah Banjar, BAZNAS Jawa Barat, sedekah online Banjar, pengelola zakat terpercaya.
