#BAZNAS #KOTABANJAR #zakat #manfaatzakat

ZAKAT SEBAGAI KUNCI KEBERKAHAN DAN KESEJAHTERAAN UMAT

28/07/2025 | Humas - SDM

ZAKAT SEBAGAI KUNCI KEBERKAHAN DAN KESEJAHTERAAN UMAT

Pendahuluan

Zakat merupakan salah satu rukun islam yang memiliki peran penting dalam mewujudkan

keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Dalam ajaran islam, zakat tidak hanya menjadi

kewajiban ibadah individual, tetapi juga sebagai instrument distribusi kekayaan dari yang

mampu kepada yang membutuhkan. Ketika zakat ditunaikan dengan baik, maka akan tercipta

keseimbangan ekonomi, mengurangi kesenjangan sosial, dan meningkatkan solidaritas antar

umat.

 

Pembahasan

Zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti suci, berkembang, dan berkah. Dalam konteks syariat

islam, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim yang telah

memenuhi syarat, untuk disalurkan kepada golongan yang berhak menerima zakat (mustahik).

Jenis-jenis zakat dibagi menjad dua, yaitu:

1. Zakat Fitrah, adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim pada bulan

ramadhan sebagai bentuk pensucian diri setelah menjalankan ibadah puasa.

2. Zakat Mal, zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan seperti emas, perak, hasil

pertanian, perdagangan, dan lain sebagainya.

Zakat juga memiliki manfaat spiritual dan sosial. Dari sisi spiritual, zakat menyucikan hati dari

sifat kikir, serta meningkatkan rasa syukur dan kepedulian terhadap sesama. Selain itu, zakat

bukan hanya membari manfaat bagi penerima, tetapi juga pemberi. Harta yang dikeluarkan

zakatnya akan lebih berkah, karena didalamnya tidak ada hak orang lain yang terabaikan.

Banyak orang yang merasa hartanya justru lebih cukup dan membawa kebaikan setelah berzakat

secata rutin. Zakat juga menumbuhkan solidaritas sosial, menguatkan ukhuwah islamiyah, dan

menjadikan masyarakat lebih harmonis. Agar zakat dapat disalurkan dengan tepat dan

profesional, peran lembaga resmi seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) menjadi sangat

penting. BAZNAS tidak hanya menghimpun dana zakat, tetapi juga mendistribusikannya dalam

program-program pemberdayaan ekonomi, sosial, pendidikan, hingga kemanusiaan. Dengan

sistem pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan digital, masyarakat akan lebih mudah dalam

menunaikan zakat, bahkan hanya melalui ponsel.

Adapun orang yang berhak menerima zakat (Mustahik). Dalam islam, terdapat 8 golongan

mustahik yang disebutkan dalam al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60:

 

“sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-

pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang

 

yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai

 

suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS.

At-Taubah:60).

1. Fakir

Orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan sama sekali untuk memenuhi

kebutuhan pokok hidupnya.

2. Miskin

Orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhan dasar

hidupnya

3. Amil

Orang yang ditunjuk secara resmi untuk mengelola zakat, termasuk mengumpulkan,

mencatat, dan menyalurkan zakat.

4. Mu’allaf

Orang yang baru masuk islam atau orang yang masih lemah imannya, sehingga diberikan

zakat untuk menguatkan hari mereka terhadap islam.

5. Riqab

Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.

6. Gharim (Orang yang berhutang)

Orang yang memiliki utang untuk keperluan yang halal dan tidak mampu melunasinya.

7. Fi Sabilillah (di jalan Allah)

Orang yang berjuag di jalan Allah, termasuk kegiatan dakwah, pendidikan islam,

pembangunan fasilitas keagamaan, atau perjuangan membela agama.

8. Ibnu Sabil

Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal, meskipun

dikamppung halamannya ia merupakan orang yang mampu.

Penutup

Zakat adalah kewaajiban yang mengandung nilai ibadah dan sosial. Dengan menunaikan zakat,

kita tidak hanya membersihkan harta dan diri dari sifat tamak, tetapi juga membantu

meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan. Mari kita tunaikan zakat, infak,

dan sedekah melalui BAZNAS Kota Banjar untuk keberkahan bersama.

Kunjungi: https://kotabanjar.baznas.go.id

 

BAZNAS Kota Banjar adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat. Sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, BAZNAS Kota Banjar berkomitmen untuk menyalurkan dana zakat secara amanah, transparan, dan tepat sasaran.

 

zakat Kota Banjar, BAZNAS Banjar, lembaga zakat resmi Banjar, zakat infak sedekah Banjar, BAZNAS Jawa Barat, sedekah online Banjar, pengelola zakat terpercaya.

KOTA BANJAR

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12