#BAZNAS #KOTABANJAR #zakat #manfaatzakat

Peran Strategis BAZNAS dalam Pengentasan Kemiskinan Melalui Program Zakat Produktif di Era Modern

29/07/2025 | Humas - SDM

Peran Strategis BAZNAS dalam Pengentasan Kemiskinan Melalui Program Zakat Produktif di Era Modern

 

  • Pendahuluan

Kemiskinan merupakan salah satu masalah utama yang dihadapi oleh banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. Meski berbagai program bantuan sosial telah dijalankan oleh pemerintah, angka kemiskinan masih menjadi tantangan tersendiri. Dalam konteks ini, lembaga pengelola zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memiliki peran penting dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan, khususnya melalui program-program zakat produktif. Zakat, ketika dikelola secara strategis dan profesional, dapat menjadi solusi pemberdayaan ekonomi umat secara berkelanjutan.

  • BAZNAS dan Zakat Produktif: Sebuah Pendekatan Baru dalam Pengelolaan Zakat.

BAZNAS, sebagai lembaga resmi negara dalam pengelolaan zakat, tidak hanya berfungsi sebagai penyalur zakat secara konsumtif, tetapi juga mulai mengembangkan pendekatan zakat produktif. Berbeda dengan bantuan langsung tunai yang habis dalam waktu singkat, zakat produktif diarahkan untuk memberdayakan mustahik agar menjadi mandiri secara ekonomi. Program zakat produktif ini mencakup pemberian modal usaha, pelatihan keterampilan, pendampingan usaha kecil, dan dukungan pemasaran. Misalnya, BAZNAS telah menjalankan program seperti Zakat Community Development (ZCD) yang berhasil membantu masyarakat di berbagai daerah untuk mengelola usaha pertanian, peternakan, kerajinan, hingga UMKM berbasis lokal.

  • Peran Strategis Zakat dalam Era Modern

Di era modern yang serba digital dan kompetitif ini, BAZNAS juga melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana zakat. Salah satunya adalah penerapan sistem digitalisasi zakat melalui aplikasi dan website, yang memudahkan masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara daring. Menurut Data BAZNAS Pusat tahun 2023, penghimpunan zakat nasional mencapai lebih dari Rp 6 triliun, dan tren terus meningkat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat serta kemudahan akses donasi digital. Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan ekonomi produktif. Zakat produktif menjadi sangat relevan di era modern karena mampu membangun ekosistem ekonomi berbasis syariah yang adil dan berkelanjutan. Melalui pendekatan ini, BAZNAS tidak hanya membantu mustahik dalam jangka pendek, tetapi juga menciptakan multiplier effect yang luas terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

  • Dampak Nyata Zakat Produktif

Banyak kisah sukses lahir dari program zakat produktif BAZNAS. Contohnya adalah para ibu rumah tangga yang diberdayakan melalui pelatihan menjahit dan diberikan mesin jahit, yang kemudian berhasil membuka usaha sendiri di rumah. Ada pula peternak kecil yang dibantu dengan bibit hewan dan pelatihan teknis, lalu berhasil mengembangkan kelompok ternak yang menopang ekonomi keluarga dan sekitarnya. Hal ini menunjukkan bahwa zakat produktif bukan hanya tentang memberi, tetapi tentang menumbuhkan dan mengangkat harkat mustahik menjadi muzakki di masa depan. Seperti yang difirmankan Allah SWT dalam Al-Qur’an, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103).

  • Penutup

Program zakat produktif yang dijalankan oleh BAZNAS membuktikan bahwa pengelolaan zakat yang profesional dan strategis dapat menjadi salah satu solusi efektif dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Dengan mengedepankan prinsip pemberdayaan dan kemandirian ekonomi, BAZNAS hadir bukan hanya sebagai lembaga sosial, tetapi sebagai agen perubahan dalam sistem ekonomi umat. Mari bersama mendukung upaya mulia ini dengan menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Banjar. Salurkan kebaikan Anda melalui laman resmi berikut: https://kotabanjar.baznas.go.id/sedekah

KOTA BANJAR

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12