#BAZNAS #KOTABANJAR #zakat #manfaatzakat

Pengumuman Libur Nasional: Hari Libur Tambahan pada Tanggal 18 Agustus 2025

01/08/2025 | Humas - SDM

Pengumuman Libur Nasional: Hari Libur Tambahan pada Tanggal 18 Agustus 2025

Banjar, 1 Agustus 2025 – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor XX Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menyatakan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan dan memaknai peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus.

Dengan demikian, masyarakat akan menikmati akhir pekan panjang (long weekend) dari Sabtu, 16 Agustus hingga Senin, 18 Agustus 2025.

Lembaga pemerintahan, instansi pendidikan, dan sebagian besar sektor swasta dipersilakan menyesuaikan jadwal operasional masing-masing. Pelayanan penting seperti rumah sakit, keamanan, dan layanan darurat tetap beroperasi dengan pengaturan khusus.

BAZNAS Kota Banjar menginformasikan bahwa selama libur tersebut, layanan penunaian Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tetap dapat dilakukan secara online melalui website resmi BAZNAS Kota Banjar di:
???? https://kotabanjar.baznas.go.id

Dengan semangat melayani tanpa henti, Sahabat BAZNAS tetap dapat menunaikan kewajiban zakat dan menebar kebaikan dengan mudah, kapan saja dan di mana saja.

 

???? Penunaian kebaikan secara online menjadi solusi cerdas di era digital. Mari jadikan libur panjang ini momentum untuk berbagi dan peduli melalui zakat, infak, dan sedekah. Klik. Tunaikan. Bahagia.

KOTA BANJAR

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12